KPK: Dirjen Linjamsos Masih Jadi Saksi Terkait Kasus Suap Bansos
Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) telah 2x mengecek Direktur Jenderal Pelindungan dan Agunan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin. Ia dicheck selaku saksi berkaitan masalah suap bantuan sosial COVID-19.
Plt Juru bicara Sektor Pengusutan KPK Ali Fikri menjelaskan, sampai sekarang ini tidak ada tanda-tanda Pepen terjebak dalam masalah itu.
"Selama ini (Pepen) saksi," tutur Ali ke IDN Times, Kamis (14/1/2021).
Situs Slot Online Ali benarkan faksinya sudah memeriksa tempat tinggal Pepen di Bekasi Utara, Jawa Barat pada Rabu (13/1/2021).
"Dari rumah yang berkaitan itu, diketemukan dan ditangkap bermacam dokumen yang berkaitan dengan kasus," sebut Ali.
Penyidik KPK bahkan juga ini hari panggil Sekjen Kemensos Hartono Laras buat dicheck selaku saksi untuk bekas Mensos Juliari Peter Batubara. Tetapi, belum tahu apa Hartono penuhi panggilan KPK.
Dalam masalah ini, KPK telah memutuskan 5 orang terdakwa. Selaku faksi tersangka yang menerima, yaitu Juliari dan dua petinggi PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Selaku faksi tersangka pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang disebut faksi swasta.
Waktu operasi tangkap tangan (OTT), KPK amankan tanda bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di taruh dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Sebelumnya telah dikabarkan, pada Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa vendor selaku relasi. Salah satunya Ardian, Harry dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diperhitungkan punya Matheus. Pemilihan PT RPI selaku salah satunya relasi diperhitungkan dijumpai Juliari dan disepakati oleh Adi Wahyono.
Disamping itu, Juliari diperhitungkan terima suap sebesar Rp17 miliar. Pada penerapan paket bantuan sosial sembako masa pertama, Juliari diperhitungkan terima uang sejumlah Rp8,2 miliar. Sedang masa ke-2 , Juliari diperhitungkan terima uang Rp8,8 miliar.